Minggu, 15 Juni 2014

Pengelolaan Lingkungan Hidup

 Apakah yang dimaksud pengelolaan lingkungan gidup ?

Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu dalam pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup.
Tujuan-nya adalah 
  • melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;
  • menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;  
  • menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; 
  • menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;
  • mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;
  • menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;
  • menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia;
  • mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana;
  • mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
  •  mengantisipasi isu lingkungan global.
Contoh Pengelolaan lingkungan :
  1. Reboisasi, yaitu berupa penanaman kembali tanaman terutama pada daerah-daerah  perbukitan yang telah gundul.  
  2. Rehabilitasi lahan, yaitu pengembalian tingkat kesuburan tanah-tanah yang kritis dan tidak produktif.  
  3. Pengaturan tata guna lahan serta pola tata ruang wilayah sesuai dengan karakteristik dan peruntukan lahan.  
  4. Menjaga daerah resapan air (catchment area) diupayakan senantiasa hijau dengan cara ditanami oleh berbagai jenis tanaman keras sehingga dapat menyerap air dengan kuantitas yang banyak yang pada akhirnya dapat mencegah banjir, serta menjadi persediaan air tanah.    
  5. Pembuatan sengkedan (terasering) atau lorak mati bagi daerahdaerah pertanian yang memiliki kemiringan lahan curam yang rentan terhadap erosi.  
  6. Rotasi tanaman baik secara tumpangsari maupun tumpang gilir, agar unsur-unsur hara dan kandungan organik tanah tidak selamanya dikonsumsi oleh satu jenis tanaman.
  7. Penanaman dan pemeliharaan hutan kota. Hal ini dimaksudkan supaya kota tidak terlalu panas dan terkesan lebih indah. Mengingat pentingnya hutan di daerah perkotaan, hutan kota sering dinamakan paru-paru kota.
Soal :
  1. Mengapa lingkungan harus dilestarikan ?
  2. Dimana seharusnya kita melakukan reboisasi ?
  3. Mengapa kita harus membvat sengkedan ?
  4. Mengapa kita harus membuat daerah resapan air ?
  5. Apa yang dimaksud (pemanfaatan, penataan, pemeliharaan, pengawasan, pengendalian, pemulihan, dan pengembangan lingkungan hidup. ) ?

1 komentar: